Halaman Selanjutnya
Sebagai informasi, Anas Urbaningrum di tingkat pertama Pengadilan Tipikor Jakarta dapatkan hukuman penjara selama delapan tahun. Vonis itu dibacakan hakim pada akhir Februari 2014. Terpidana kasus korupsi proyek Hambalang itu dipenjara di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Sumber: www.viva.co.id