Legislator PDIP Tegaskan Masa Jabatan Panglima TNI Andika Perkasa Tak Bisa Diperpanjang

by -311 Views
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa

Kamis, 17 November 2022 – 10:24 WIB

VIVA Politik – Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memasuki masa pensiun pada 21 Desember 2022. Tapi hingga kini DPR RI belum menerima Surat Presiden (surpres) tentang rencana pergantian panglima TNI.

Karena Surpres yang tidak kunjung dikirim Presiden Joko Widodo, banyak pihak beranggapan masa jabatan Andika bakal diperpanjang. Namun, Anggota Komisi I DPR TB Hassanudin menegaskan, tidak ada aturan yang mengatur soal perpanjangan masa jabatan panglima TNI.

“Kecuali adalah mereka yang memiliki pengetahuan spesialis, misalnya dokter spesialis jantung senior, begitu, atau barangkali ahli mesin, dan itu pun juga perwira-perwira pertama saja,“ kata Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 16 November 2022.

VIVA Militer: Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa

VIVA Militer: Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa

Karena itu, politikus PDIP itu meminta Presiden Jokowi segara mengirimkan Surpres pada pekan ini sehingga fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) dapat dilakukan pekan depan. Agar terpenuhi Pasal 13 Undang-Undang tentang TNI bahwa 20 hari sebelum masa reses nama Panglima TNI baru sudah harus dikirimkan kembali ke Istana, katanya.

Legislator asal Jawa Barat itu menjelaskan, dalam 20 hari sebelum berakhir masa sidang, DPR sudah harus mengirim nama calon panglima TNI kepada pemerintah.

Sumber: www.viva.co.id

No More Posts Available.

No more pages to load.