KPU Buka Pendaftaran Bakal Caleg Mulai Tanggal 1 Hingga 14 Mei 2023

by -1531 Views
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari

Minggu, 30 April 2023 – 16:38 WIB

VIVA Politik – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) membuka pendaftaran pengajuan bakal calon anggota legislatif (caleg) DPR, DPRD dan DPD RI. Pendaftaran bakal calon anggota legislatif itu akan dibuka mulai tanggal 1 hingga 14 Mei 2023.

“Jadi untuk bakal calon anggota DPR RI semua dapil akan didaftarkan pimpinan pusat parpol mendaftarkannya ke KPU. Untuk provinsi akan didaftarkan masing-masing pengurus parpol tingkat provinsi kepada KPU provinsi masing-masing,” ujar Ketua KPU, Hasyim Asy’ari di kantor KPU pada Minggu, 30 April 2023.

Menurut dia, pihaknya telah mengirimkan surat kepada pimpinan pusat partai politik peserta pemilu untuk mendaftarkan anggotanya sebagai calon anggota legislatif untuk Pemilu 2024 mendatang.

“Kami telah kirim surat kepada semua parpol peserta pemilu dan KPU pusat, provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk sampaikan informasi bahwa meminta parpol menyampaikan surat ke KPU, menginformasikan tentang kapan, hari, tanggal dan perkiraan jam akan hadir ke Kantor KPU untuk daftar calonnya,” ucapnya.

Sementara, Hasyim merinci untuk waktu pendaftaran bakal calon anggota legislatif dimulai pada Senin, 1 Mei 2023.

“Adapun waktunya tanggal 1-13 Mei dilakukan pada jam 8 pagi sampai 6 sore, dan waktu terakhir di tanggal 14 Mei mulai jam 8 pagi sampai 23.59 waktu setempat,” tambah Hasyim.

Lebih lanjut, Hasyim menegaskan bahwa daftar nama calon anggota DPR RI, Provinsi maupun Kabupaten/Kota harus mendapat persetujuan dari pengurus pusat partai politik peserta pemilu.

Halaman Selanjutnya

“Oleh karena itu, semua parpol peserta pemilu wajib menyampaikan Surat Keputusan, yang intinya persetujuan tentang nama-nama bakal calon anggota DPR RI, Provinsi, Kabupaten/Kota semua tingkatan, di semua dapil kepada KPU pusat,” pungkasnya.

img_title



Sumber: www.viva.co.id

No More Posts Available.

No more pages to load.