Putusan MK Tetap Coblos Caleg

by -2345 Views
Putusan Mahkamah Konstitusi

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menerapkan sistem proporsional terbuka pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

MK menilai sistem proporsional terbuka atau coblos calon legislatif (caleg) pada pemilu lebih demokratis. Proporsional terbuka juga lebih adil bagi partai maupun caleg yang mendapat dukungan. 

Seperti apa Amar putusan MK? Dan bagaimana tanggapan MK soal tudingan Denny Indrayana soal sistem proporsional tertutup? Simak infografik selengkapnya berikut ini.

Putusan Mahkamah Konstitusi

PPP Sebut Putusan MK Soal Sistem Pemilu Terbuka Buat Kader di Daerah Tenang

Para kader partai maupun bakal calon anggota legislatif sempat khawatir sebelum adanya putusan MK.

img_title

VIVA.co.id

16 Juni 2023



Sumber: www.viva.co.id

No More Posts Available.

No more pages to load.