Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menerapkan sistem proporsional terbuka pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
MK menilai sistem proporsional terbuka atau coblos calon legislatif (caleg) pada pemilu lebih demokratis. Proporsional terbuka juga lebih adil bagi partai maupun caleg yang mendapat dukungan.
Seperti apa Amar putusan MK? Dan bagaimana tanggapan MK soal tudingan Denny Indrayana soal sistem proporsional tertutup? Simak infografik selengkapnya berikut ini.
PPP Sebut Putusan MK Soal Sistem Pemilu Terbuka Buat Kader di Daerah Tenang
Para kader partai maupun bakal calon anggota legislatif sempat khawatir sebelum adanya putusan MK.
VIVA.co.id
16 Juni 2023
Sumber: www.viva.co.id