Lukas Enembe Bisa Dijerat Pasal Terorisme Jika Terbukti Ada Dana ke OPM

by -1367 Views
Gubernur Papua Lukas Enembe di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta

Senin, 16 Januari 2023 – 12:00 WIB

VIVA Politik – Anggota Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan DPR mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan aliran dana Gubernur Papua Lukas Enembe. Mencuat isu dugaan aliran dana ke kelompok Organisasi Papua Merdeka atau OPM.

Menurut Habiburokhman, jika terbukti ada aliran dana tersebut, maka Enembe bisa dijerat juga dengan Undang-Undang Anti Terorisme.

“Kami mendukung pengusutan hal tersebut. Kalau memang ada bukti aliran dana hasil tipikor ke OPM maka yang bersangkutan tak hanya dijerat UU Tipikor tapi juga UU anti terorisme,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Senin, 16 Januari 2023.

Meski demikian, dia juga meminta KPK agar fokus dahulu pada proses penyidikannya saat ini. Menurut dia, hal itu dilakukan agar proses hukum yang menjerat Lukas segera rampung.

“Baiknya KPK maksimalkan dahulu penyidikannya, cari dulu bukti-buktinya yang lengkap. Baru kemudian diumumkan lewat media,” jelas Habiburokhman. 

Pun, dia mengatakan demikian agar publik jangan terlalu banyak berasumsi dalam kasus ini. “Juga jangan terlalu banyak berasumsi, takutnya ada penghilangan alat-alat bukti,” jelas politikus Gerindra ini.

Halaman Selanjutnya

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKB Jazilul Fawaid atau karib disapa Gus Jazil juga meminta aparat penegak hukum memproses dugaan aliran dana dari Lukas Enembe kepada kelompok OPM.

img_title

Sumber: www.viva.co.id

No More Posts Available.

No more pages to load.