Halaman Selanjutnya
Menurut dia, apabila hanya ada satu pasangan capres dan cawapres, maka akan menjadi persoalan bagi konstitusi Indonesia. Karena itu, ia berharap ada dua hingga tiga nama pasangan capres-cawapres yang akan muncul dalam Pilpres 2024. “Karena UUD 1945 hasil amandemen mengisyaratkan pasangan calon harus dua. Kalau satu apakah bisa dilaksanakan? Kalau saya baca undang-undangnya, satu itu asalnya dua,” katanya.
Sumber: www.viva.co.id