PPATK Ungkap Pencucian Uang Jelang Pemilu 2024, KPK Bakal Tindaklanjuti

by -420 Views
Jubir KPK Ali Fikri

Rabu, 15 Februari 2023 – 12:05 WIB

VIVA Politik – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum menerima laporan resmi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait indikasi praktik pencucian uang jelang Pemilu 2024. Angkanya disebut mencapai truliunan rupiah.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya memastikan siap menindaklajuti jika laporan tersebut telah diberikan PPATK.

“Tentunya KPK akan menganalisis lebih lanjut sesuai kewenangan sebagai bagian pendalaman informasi dan data dimaksud,” kata Ali saat dikonfirmasi awak media, Rabu, 15 Februari 2023.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

Meski demikian, Ali menjelaskan, kewenangan KPK dalam menangani pidana pencucian uang harus berasal tindak pidana korupsi. Dengan demikian, menurutnya bukan dari tindak pidana lain. Sebab, kata dia, bila menyangkut tindak pidana lain maka ditangani lembaga penegak hukum lain.

“Kewenangan KPK menangani TPPU secara aturan bila tindak pidana asalnya korupsi, suap dan gratifikasi,” jelas Ali.

Sebelumnya, PPATK menyampaiakan indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proses pendanaan Pemilu 2024.

Halaman Selanjutnya

Laporan itu disampaikan Ketua PPATK Ivan Yustiavandana usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Februari 2023.

img_title



Sumber: www.viva.co.id

No More Posts Available.

No more pages to load.