Mahkamah Konstitusi Abaikan Keterangan PDIP dalam Sidang Gugatan Sistem Pemilu

by -187 Views
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Kamis, 15 Juni 2023 – 11:45 WIB

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima keterangan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang mendadak dibacakan di sela-sela penyampaian pandangan DPR RI dalam sidang pemeriksaan terkait gugatan sistem pemilu.

Pada Kamis, 15 Juni 2023, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pleno pembacaan putusan perkara Nomor 114/PUU-XIX/2022 soal uji materi sistem pemilu.

“Keterangan DPR sejatinya merupakan keterangan yang diberikan lembaga perwakilan rakyat sebagai satu kesatuan pandangan lembaga, bukan pandangan fraksi,” kata hakim konstitusi Guntur Hamzah dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022, Kamis, 15 Juni 2023.

Ilustrasi logo parpol peserta Pemilu 2024.

“Perbedaan pandangan dari F-PDIP dalam keterangan DPR lebih merupakan persoalan internal lembaga DPR sehingga yang akan Mahkamah pertimbangkan adalah keterangan DPR secara kelembagaan,” ujarnya.

MK akan membacakan putusan perkara Nomor 114/PUU-XIX/2022 soal uji materi sistem pemilu. Pembacaan putusan ini dilakukan dengan lima putusan lainnya.

Halaman Selanjutnya

MK telah menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.

img_title



Sumber: www.viva.co.id

No More Posts Available.

No more pages to load.