KPU Banding Putusan PN Jakarta Pusat soal Tunda Pemilu 2024

by -1482 Views
Ketua KPU Hasyim Asyari

Kamis, 2 Maret 2023 – 18:35 WIB

VIVA Politik – Komisi Pemilihan Umum (KPU)  menyatakan akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap gugatan Partai Prima. Pada putusan, majelis hakim mengabulkan gugatan Partai Prima dan meminta KPU RI mengulang dari awal tahapan pemilu 2024. 

“Kami banding,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asyari saat dikonfirmasi, Kamis, 2 Maret 2023. 

Sebelumnya diberitakan, Pemilu 2024 kemungkinan ditunda sebab majelis hakim memerintahkan tahapan pemilu 2024 diulang dari awal dan KPU RI membayar ganti kerugian Rp 500 juta kepada Partai Prima. 

“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” demikian bunyi putusan tersebut yang diketok majelis hakim hari ini, Kamis, 2 Maret 2023. 

Gugatan Partai Prima ini dilayangkan pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta

Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta

Photo :

  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Dalam gugatannya, Partai Prima mengaku dirugikan oleh KPU RI dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Halaman Selanjutnya

Partai Prima juga mengatakan KPU tidak teliti dalam melakukan verifikasi yang menyebabkan keanggotannya dinyatakan TMS di 22 provinsi. Padahal setelah dipelajari dan dicermati Partai Prima, jenis dokumen yang sebelumnya dinyatakan TMS tersebut, ternyata juga dinyatakan Memenuhi Syarat oleh KPU dan hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan. 

img_title



Sumber: www.viva.co.id

No More Posts Available.

No more pages to load.