Alasan Partai Berkarya Gugat KPU ke Pengadilan

by -4381 Views
Sekretaris Jenderal Partai Berkarya Fauzan Rachmansyah

Jumat, 7 April 2023 – 09:45 WIB

VIVA Politik – Sekretaris Jenderal Partai Berkarya Fauzan Rachmansyah membenarkan jika partainya melayangkan gugatan ke PN Jakarta Pusat. Tergugatnya yakin Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Gugatan tersebut teregister dengan perkara Nomor 219/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Gugatan tersebut didaftarkan pada Selasa (4/4) dengan penggugat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya. Fauzan mengatakan, gugatan tersebut dilakukan untuk mencari keadilan. 

Sekretaris Jenderal Partai Berkarya Fauzan Rachmansyah

Sekretaris Jenderal Partai Berkarya Fauzan Rachmansyah

Photo :

  • Dokumentasi Partai Berkarya

“Kami menggugat ke PN jakpus karena mencari keadilan, akibat dzolimnya KPU,” katanya saat ziarah kebangsaan di Makam Bung Karno, Blitar, Jawa Timur, Jumat 7 April 2023.

Fauzan menegaskan, sebagai Partai peserta pemilu 2019 lalu, Partai Berkarya memiliki kepengurusan diberbagai daerah. 

“Kita siap dengan jumlah anggota 263.779 dari target minimal 214 ribuan. Sebaran sudah merata sesuai target masing2 kabupaten-kota, Jumlah DPW Provinsi 100%, Jumlah DPD Kab/Kota 86%, dan Jumlah DPC 80%.” ujarnya. 

Ilustrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI

Ilustrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI

Halaman Selanjutnya

Pemilik 2,9 juta suara lebih pada pemilu 2019 lalu, Partai Berkarya tidak berdiam diri melakukan berbagai manuver untuk menguatkan struktur kepengurusan di berbagai daerah 

img_title



Sumber: www.viva.co.id

No More Posts Available.

No more pages to load.