3 Kali Gugatan Partai Prima soal Pemilu 2024 Ditolak Bawaslu

by -1551 Views
Ilustrasi Gedung Badan Pengawas Pemilu.

Selasa, 9 Mei 2023 – 08:39 WIB

VIVA Politik – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia menolak gugatan Partai Prima soal Pemilu 2024. Dengan ini, gugatan Partai Prima sudah ditolak ketiga kalinya oleh Bawaslu. 

“Untuk (Partai) Prima memang tidak bisa diterima. Karena masih merupakan tindak lanjut dari putusan pelanggaran administrasi,” kata Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono kepada wartawan, Senin, 8 Mei 2023.

Totok mengungkap alasan pihaknya yang masih menolak gugatan dari Partai Prima tersebut. Gugatan itu, kata Totok, masih sama seperti sebelumnya. Maka dari itu, gugatan Partai Prima tidak dapat diproses. 

“Masih setarikan napas karena putusan Bawaslu adalah menjalani perbaikan dan tahapan yang sama, sehingga kalau dia mengajukan permohonan, itu permohonan yang masih dalam konteks putusan Bawaslu,” tuturnya.

Gugatan pertama Partai Prima ini dilayangkan pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Dalam gugatannya, Partai Prima mengaku dirugikan oleh KPU RI dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Halaman Selanjutnya

Partai Prima juga mengatakan KPU tidak teliti dalam melakukan verifikasi yang menyebabkan keanggotannya dinyatakan TMS di 22 provinsi. Padahal setelah dipelajari dan dicermati Partai Prima, jenis dokumen yang sebelumnya dinyatakan TMS tersebut, ternyata juga dinyatakan Memenuhi Syarat oleh KPU dan hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan. 

img_title



Sumber: www.viva.co.id

No More Posts Available.

No more pages to load.