193 ASN Kemenkeu Dijatuhkan Sanksi Terkait Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

by -2712 Views
Sri Mulyani Rapat Kerja Dengan Komisi III DPR RI

Selasa, 11 April 2023 – 18:34 WIB

VIVA Politik – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa sebanyak 193 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan kementeriannya telah dijatuhkan sanksi. Hal ini masih bertalian dengan dugaan transaksi janggal senilai Rp 349 triliun.

“Mengakibatkan hukuman disiplin bagi 193 pegawai,” kata Sri Mulyani yang juga anggota Komite TPPU saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 April 2023. 

Menkeu menekankan, hukuman disiplin tidak hanya di tahun 2023 setelah ramainya dugaan transaksi janggal Rp 349 triliun itu. Melainkan berdasarkan periode 2009 hingga 2023.

“Terkait tindakan administratif terhadap pegawai ASN yang terbukti terlibat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 jo. PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS (pegawai negeri sipil),” kata Sri Mulyani.

Mahfud MD dan Menkeu Sri Mulyani RDP dengan Komisi III Terkait 394 Triliun

Mahfud MD dan Menkeu Sri Mulyani RDP dengan Komisi III Terkait 394 Triliun

Sri Mulyani menyebut, langkah pihaknya itu sebab mendapat 200 surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Menurut Sri Mulyani, 186 surat yang sudah ditindaklanjuti.

“Kementerian Keuangan terus menindaklanjuti dugaan terjadinya tindak pidana asal dan TPPU sesuai ketentuan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, bekerja sama dengan PPATK dan aparat penegak hukum terkait,” kata Sri Mulyani.

Halaman Selanjutnya

Tidak Ada Perbedaan Data

img_title



Sumber: www.viva.co.id

No More Posts Available.

No more pages to load.