Sebut Putusan PN Jakpus Aneh, PDIP Minta KY Investigasi Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan Hakim

by -952 Views
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Kamis, 2 Maret 2023 – 21:40 WIB

VIVA Politik – Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto mengaku langsung melakukan konsultasi dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri soal putusan PN Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait gugatan yang diajukan Partai Prima. Dalam putusannya, majelis hakim di PN Jakpus juga memerintahkan untuk menunda tahapan pemilu 2024.

“Ibu Megawati mengingatkan bahwa berpolitik itu harus menjunjung tinggi tata negara dan tata pemerintahan yang baik berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Sekiranya ada persoalan terkait dengan undang-undang terhadap konstitusi ya ke MK, dan terkait sengketa Pemilu harus berpedoman UU Pemilu,” kata Hasto menirukan arahan Megawati dalam keterangannya, Kamis, 2 Maret 2023.

Megawati Soekarnoputri

Megawati, kata Hasto, juga menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak judicial review terhadap perpanjangan masa jabatan presiden dan penundaan pemilu harus menjadi rujukan. 

“Atas dasar putusan MK tersebut maka berbagai upaya penundaan Pemilu adalah inkonstitusional. PDI Perjuangan sikapnya sangat kokoh, taat konstitusi, dan mendukung KPU agar Pemilu berjalan tepat waktu. Karena itulah Ibu Megawati menegaskan agar KPU tetap melanjutkan seluruh tahapan Pemilu,” kata Hasto.

Hasto juga mengatakan bahwa DPP PDIP langsung melakukan analisis hukum terkait putusan PN Jakarta Pusat tersebut.

Kesimpulannya, kata Hasto, pertama, bahwa berdasarkan UU Pemilu, maka sengketa atas penetapan parpol peserta Pemilu, yang berwenang mengadili adalah Bawaslu dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).

Halaman Selanjutnya

Kedua, Partai Prima ternyata sudah pernah mengajukan gugatan ke Bawaslu dan PTUN. “Dan oleh Bawaslu sudah ditolak artinya menguatkan keputusan KPU,” kata Hasto.

img_title



Sumber: www.viva.co.id

No More Posts Available.

No more pages to load.