Saya Ajak KPU Banding dan Melawan Habis-Habisan Putusan PN Jakarta Pusat

by -1609 Views
Menko Polhukam Mahfud MD

Kamis, 2 Maret 2023 – 23:39 WIB

VIVA Politik – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyebut Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) membuat sensasi berlebihan dalam putusannya memvonis Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda tahapan pemilu 2024.

Mahfud, dalam unggahan di Instagram pribadinya, @mohmahfudmd, Kamis, 2 Maret 2023, menegaskan berdasarkan logika sederhana vonis kalah bagi KPU atas gugatan sebuah partai sebagai sesuatu yang salah, tetapi berpotensi memancing kontroversi dan dapat mengganggu konsentrasi sehingga bisa dipolitisasi seakan-akan putusan yang benar.

“Saya mengajak KPU naik banding dan melawan habis-habisan secara hukum. Kalau secara logika hukum pastilah KPU menang,” tulis Mahfud dalam takarir unggahannya tersebut.

Gedung KPU (Komisi Pemilihan Umum)

Gedung KPU (Komisi Pemilihan Umum)

Mahfud menegaskan bahwa PN tidak punya wewenang untuk membuat vonis tersebut sembari menjabarkan setidaknya ada empat alasan berdasarkan hukum.

Pertama, Mahfud menegaskan bahwa sengketa terkait proses, administrasi, dan hasil pemilu sudah diatur tersendiri dalam hukum dan kompetensinya tidak berada di PN.

Halaman Selanjutnya

Misalnya, sengketa sebelum pencoblosan jika terkait proses administrasi yang memutus harus Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), sedangkan soal keputusan ke pesertaan paling jauh hanya bisa digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

img_title



Sumber: www.viva.co.id

No More Posts Available.

No more pages to load.