Presiden Tidak Happy dengan Capaian Indeks Persepsi Korupsi Kita

by -126 Views
Moeldoko, Kepala Staf Kepresidenan (KSP)

Rabu, 8 Maret 2023 – 12:50 WIB

VIVA Nasional – Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyampaikan dua catatan penting untuk aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) 2023-2024. Pertama, ia menegaskan bahwa aksi Stranas PK harus mudah dipahami dan jangan seremonial.

“Presiden tidak suka ini. Jadi saya minta kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang sudah menandatangani komitmen pencegahan korupsi hari ini segera mensosialisasikan ke jajarannya. Jangan hanya tanda tangan saja tapi tidak mengerti isinya. Ini pesan saya,” kata Moeldoko saat menyampaikan closing speech pada acara penandatanganan komitmen pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi 2023-2024 di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu, 8 Maret 2023.

Catatan kedua, Moeldoko melanjutkan, aksi pencegahan korupsi haruslah terasa kebaruannya dan riil menyelesaikan masalah konkret di tengah masyarakat. Ia mencontohkan, persoalan pungutan liar pada layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan administrasi kependudukan. “Maka kanal aduan pungli dan korupsinya harus diperkuat,” katanya.

Rompi tahanan KPK atas kasus korupsi. (Foto ilustrasi)

Rompi tahanan KPK atas kasus korupsi. (Foto ilustrasi)

Menurut mantan panglima TNI itu, aksi pencegahan korupsi juga harus memiliki relevansi dengan upaya peningkatan indeks, seperti Indeks Persepsi Korupsi, Indeks Efektivitas Pemerintah, dan Indeks Perilaku Antikorupsi.

“Jujur saya sampaikan bahwa Presiden tidak happy dengan capaian IPK kita. Dan beliau memerintahkan berbagai langkah korektif untuk langsung dilaksanakan,” kata Moeldoko.

Halaman Selanjutnya

Moeldoko lantas memaparkan lima arahan Jokowi terkait aksi pencegahan korupsi yang harus dilakukan jajaran pemerintah, yakni penguatan sistem pencegahan korupsi, penindakan korupsi besar, profesionalitas aparat penegak hukum, asset tracing dan asset recovery, serta penguatan regulasi pemberantasan korupsi, khususnya RUU Perampasan Aset.

img_title



Sumber: www.viva.co.id

No More Posts Available.

No more pages to load.