PPATK Ibarat Gelandang, Kasih Umpan Tak Boleh Cetak Gol

by -813 Views
Mantan Kepala PPATK Yunus Husein dihadirkan sebagai ahli di DPR

Jumat, 7 April 2023 – 06:22 WIB

VIVA Politik – Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein meyakini data yang diberikan PPATK ke Kemenkeu bukanlah Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM). Dia menduga itu hanya data laporan hasil analisis (LHA) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP).

“Mengenai LHA dan LHP. Jadi yang diberikan PPATK itu dua sebetulnya, LHA paling banyak, kedua LHP. Sama sekali bukan LTKM yang diserahkan PPATK kepada Kemenkeu (kemarin),” kata Yunus dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 6 April 2023.

Kendati begitu, kata Yunus, jika PPATK telah berani menyerahkan LHA atau LHP ke aparat penegak hukum, artinya telah ditemukan indikasi tindak pidana. “Kalau enggak ada indikasi, kita kembalikan ke data base, kita kembalikan lagi sambil nunggu kasus-kasus lain,” kata Yunus.

Dalam kesempatan sama, Yunus menegaskan, jika PPATK tidak memiliki kewenangan untuk menentukan tindak pidana. Sebab, tekan dia, yang punya wewenang menentukan tindak pidana hanyalah aparat penegak hukum. 

Yunus menambahkan, tugas penyidik untuk melakukan penyelidikan, mencari dua alat bukti permulaan, dan menangkap pelaku.

“Kalau saya umpamakan permainan bola, PPATK itu seperti gelandang, sebagai play maker yang memberi umpan ke striker kepada penyidik. PPATK sebagai gelandang, enggak boleh cetak gol, yang buat gol itu penyidik polisi, KPK, Kejaksaan,” kata Yunus Husein.

Mahfud MD dan Ketua PPATK Hadiri RDP Dengan Komisi III DPR Terkait 349 Triliun

Mahfud MD dan Ketua PPATK Hadiri RDP Dengan Komisi III DPR Terkait 349 Triliun

Halaman Selanjutnya

Transaksi LHA Rp 349 Triliun

img_title



Sumber: www.viva.co.id

No More Posts Available.

No more pages to load.