PDIP Siap Ikut Putusan MK Jika Pemilu Tetap Sistem Proporsional Terbuka

by -445 Views
PDIP kumpulkan pengurus DPC di Lenteng Agung. (Foto ilustrasi).

Kamis, 23 Februari 2023 – 23:44 WIB

VIVA Politik – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristyanto mengatakan pihaknya pada prinsipnya selalu siap mengikuti pemilu sistem proporsional terbuka maupun tertutup. PDIP masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“PDI Perjuangan pada prinsipnya ya kami siap, terbuka ataupun tertutup. Karena, kami bukan pihak yang memiliki legal standing untuk men-judicial review. Jadi, lebih baik kita serahkan pada keputusan Mahkamah Konstitusi,” kata Hasto di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Lenteng Agung pada Kamis, 23 Februari 2023.

Maka itu, Hasto mengajak semua pihak untuk sabar menunggu keputusan MK. Menurut dia, PDIP menganggap berpolitik digerakkan oleh keyakinan untuk kepentingan bangsa dan negara.

“Bukan pertimbangan untuk meng-upgrade perolehan suara melalui sistem pemilu, karena rakyatlah yang menentukan. Dengan sikap kenegarawanannya untuk kepentingan bangsa dan negara, kita tunggu keputusan dari MK. PDI Perjuangan siap menerima apapun keputusan dari Mahkamah Konstitusi,” jelas Hasto.

Selanjutnya, Hasto mengutip pendapat sejumlah pakar mulai dari Prof. Mahfud MD, Prof. Jimly Asshiddiqie, Prof. Hamdan Zoelva dan beberapa akademisi. Menurut dia, ada pandnagan secara jernih dari proporsional terbuka terkait dengan kapitalisasi kekuasaan, aspek-aspek elektoral yang hanya dikedepankan.

“Pembajakan kader-kader yang populer antarpartai kemudian juga aspek kualitas, ya maka PDI Perjuangan lebih percaya pada kajian para akademisi ini. Mereka (para profesor hukum itu, red) digerakkan oleh kebenaran akademisi di dalam melihat fenomena dan akar dari persoalan yang muncul akibat penerapan sistem proporsional terbuka,” jelas dia.

Halaman Selanjutnya

Meski demikian, Hasto mengatakan PDIP menyerahkan kepada MK. Sebab, PDIP bukan pihak yang melalukan judicial review aturan terkait sistem proporsional terbuka atau tertutup ke Mahkamah Konstitusi.

img_title



Sumber: www.viva.co.id

No More Posts Available.

No more pages to load.