Partai Politik Hanya Boleh Punya 10 Akun Media Sosial di Semua Platform

by -5390 Views
Gedung KPU (Komisi Pemilihan Umum)

Kamis, 26 Januari 2023 – 15:05 WIB

VIVA Politik – Komisioner KPU, Afifuddin, menegaskan para partai politik peserta Pemilu 2024 hanya diperbolehkan memiliki 10 akun media sosial (medsos) di masing-masing platform atau aplikasi.

Hal tersebut disampaikan Afifuddin, dalam acara ‘Seminar Pers dan Pemilu Serentak 2024’ di Jakarta Pusat, Kamis 26 Januari 2023.

Jelas Afif, pihaknya menyatakan aturan mengenai kepemilikan medsos sudah tertera dalam Pasal 35 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Tahun 2018 tentang Kampanye.

“Di pasal 35 diatur akun media sosial paling banyak sepuluh untuk masing-masing, Instagram 10, Facebook 10,” ujar Afif.

Dia juga menyampaikan, pihaknya telah membentuk satuan tugas pengawasan kampanye di medsos. Pembentukan gugus tugas itu bekerja sama dengan Bawaslu dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

“Kalau di media sosial ada gugus tugas, isinya hanya KPU, Bawaslu, Kominfo. Kominfo jembatani seluruh platform,” ucapnya.

Sebelumnya, Afifuddin mewanti-wanti untuk seluruh partai menjaga stabilitas politik mejelang pemilu 2024, karena pemilu ini akan diselenggarakan untuk pertama kalinya secara serentak.

Halaman Selanjutnya

“Pemilu serentak ini baru pertama kali dilakukan, artinya ketegangan-ketengan di dalam proses pemilihan nasional, calon dewan dan seterusnya itu harus segera diakhiri, karena pada saat bersama teman-teman sekalian harus melakukan kerjasama di dalam proses pilkada gitu,” kata Afif.

img_title

Sumber: www.viva.co.id

No More Posts Available.

No more pages to load.