Kamis, 16 Maret 2023 – 18:14 WIB
VIVA Politik – Pakar hukum tata negara Refly Harun menyoroti pelantikan Tamsil Linrung sebagai Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang tertunda dan berlarut-larut. Tamsil diproyeksikan sebagai pimpinan MPR undur Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menggantikan Fadel Muhammad.
Menurut Refly, alasan pimpinan MPR menunda pelantikan karena tunggu proses hukum yang tetap tak berdasar. Ia heran jika mesti menunggu proses hukum yang inkrah.
“Kalau begitu caranya, setiap pergantian apapun, gugat saja di pengadilan. Tidak akan pernah selesai-selesai. Itu cara berpikirnya orang yang tidak paham hukum,” kata Refly dikutip pada Kamis, 16 Maret 2023.
Refly mengatakan, pimpinan MPR tak berhak menilai proses politik di DPD. Ia bilang dinamika politik di DPD hanya bisa dibatalkan oleh anggota lembaga senator tersebut.
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun saat berkunjung ke kantor VIVA di Jakarta
Menurut dia, pembatalan tersebut mesti melalui paripurna. Pun, dia mengatakan upaya pimpinan MPR dengan belum melantik Tamsil Linrung bisa masuk ketegori perbuatan melawan hukum.
“Bisa digugat secara perdata, karena sudah menimbulkan kerugian moril dan materil yang bisa dihitung,” jelas Refly.
Halaman Selanjutnya
Lebih lanjut, Refly menambahkan meski ada gugatan yang dilayangkan Fadel Muhammad di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), tapi terpilihnya Tamsil Linrung tak boleh ditunda atau dibatalkan.
Sumber: www.viva.co.id