NU Soroti Pasal soal Olahan Tembakau Disetarakan dengan Narkotika dalam RUU Kesehatan

by -825 Views
Buruh  memanen tembakau di Desa Dasuk, Pamekasan, Jawa Timur

Jumat, 14 April 2023 – 17:26 WIB

VIVA Politik – Ketua Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah berharap penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan memperhatikan nasib rakyat, khususnya terkait pasal olahan tembakau sejajar dengan narkotika, agar tidak membuat rakyat kecil terperosok.

“[RUU Kesehatan] ini harus disusun sebaik-baiknya oleh kawan-kawan Komisi IX DPR. Semua ini kan masih draf ya, masih dapat berubah jika ada hal yang merugikan besar masyarakat,” kata Gus Falah dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat, 14 April 2023.

Dalam draf RUU Kesehatan pada Pasal 154 ayat (3) disebutkan bahwa hasil olahan tembakau dianggap senilai dengan narkotika dan zat psikotropika, sehingga berpotensi menyulitkan rakyat kecil yang terlibat dalam pengerjaan produk olahan tembakau.

Setiap tahunnya dialokasikan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT)

Setiap tahunnya dialokasikan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT)

Dalam draf RUU Kesehatan itu disebutkan bahwa zat adiktif dapat berupa narkotika, psikotropika, minuman beralkohol, hasil tembakau, dan hasil pengolahan zat adiktif lainnya.

Menurut Gus Falah, tembakau serta produk olahannya telah melekat sejak lama dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Bahkan, tambah dia, tembakau dan hasil olahannya memberikan kontribusi besar terhadap kehidupan masyarakat Indonesia.

Halaman Selanjutnya

“Jadi, tembakau itu bukan baru ini saja akrab dengan masyarakat, melainkan sudah dari dulu, sejak zaman nenek moyang sudah identik dengan tembakau. Konon dalam hikayat zaman Roro Jonggrang, masyarakatnya juga telah terbiasa dengan olahan tembakau,” kata Gus Falah.

img_title



Sumber: www.viva.co.id

No More Posts Available.

No more pages to load.