MK Tolak Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden, Begini Catatan Kritis Pakar

by -503 Views
Ilustrasi sidang Mahkamah Konstitusi (MK).

Kamis, 2 Maret 2023 – 08:02 WIB

VIVA Politik – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan masa jabatan Presiden yang maksimal hanya bisa dua periode. Pengugat adalah seorang guru honorer bernama Herifuddin Daulay yang mempersoalkan Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Akademisi yang juga pakar hukum tata negara Titi Anggraini beri catatan kritis terkaut putusan MK tersebut. Menurut dia, konsistensi MK terkait pembatasan masa jabatan merupakan keniscayaan.

“Mengingat MK adalah penjaga konstitusi dan demokrasi konstitusional di Indonesia,” kata Titi kepada VIVA, Rabu malam, 1 Maret 2023.

Dia mengatakan demikian karena MK saat ini tengah disorot karena banyak spekulasi dan kontroversi kelembagaannya. Maka itu, menurutnya MK dituntut untuk mampu berikan putusan yang menimbulkan keyakinan terhadap publik.

“Bahwa MK tidak terpengaruh kepentingan politik praktis ataupun pragmatisme kekuasaan,” jelas Titi yang juga dosen Universitas Indonesia (UI) tersebut.

Titi pun mengapresiasi MK dengan putusan menolak gugatan masa jabatan Presiden RI. Namun, kata dia, MK harus tetap terus diingatkan agar tetap teguh menjaga kemandirian dan kemerdekaannya sebagai lembaga peradilan yang eksistensinya dijamin UUD 1945.

Halaman Selanjutnya

“Pihak-pihak yang masih memimpikan perpanjangan masa jabatan presiden menyimpangi ketentuan Pasal 7 UUD NRI Tahun 1945 sebaiknya menghentikan segala niat dan upaya-upaya untuk mewujudkannya,” tutur Titi. 

img_title



Sumber: www.viva.co.id

No More Posts Available.

No more pages to load.