hackonten.com

MK Sarankan Perubahan Sistem Pemilu Harus Lebih Awal dari Tahapan Pemilu

Hakim Konstitusi Saldi Isra

Halaman Selanjutnya

Keempat, katanya, kemungkinan perubahan tetap harus menjaga keseimbangan dan ketersambungan antara peran partai politik sebagaimana termaktub dalam Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 dan prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.



Sumber: www.viva.co.id

Exit mobile version