KPU Wajibkan Partai Politik Buka Rekening Khusus Dana Kampanye

by -848 Views
Gedung KPU (Komisi Pemilihan Umum)

Sabtu, 28 Januari 2023 – 15:38 WIB

VIVA Politik – Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menegaskan, pihaknya mewajibkan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 membuka rekening khusus dana kampanye (RKDK). Hal itu agar aliran dana kampanye parpol dapat dipantau oleh lembaga keuangan.

“Mewajibkan peserta pemilu untuk menerapkan penamaan RKDK menggunakan kode, agar memudahkan pemangku kepentingan melakukan identifikasi transaksi penerimaan dan pengeluaran keperluan kampanye,” kata Idham saat dihubungi awak media, Sabtu, 28 Januari 2023.

Menurut Idham, RKDK wajib dibuka pada bank umum sebelum pelaksanaan kampanye. Tetapi setelah penghitungan suara, rekening tersebut wajib ditutup kembali.

Ilustrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI

Ilustrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI

“Pembukaan RKDK ini biasanya dilakukan parpol menjelang kampanye dan ditutup setelah pemungutan dan perhitungan suara. Paling lambat 15 hari. Itu aturannya,” ujarnya.

Idham menambahkan, jika RKDK tidak ditutup setelah penghitungan suara, akan menyulitkan petugas mengawasi. Selain itu untuk menghindari transaksi di luar masa kampanye.

“Mewajibkan peserta pemilu untuk menutup RKDK, agar tidak terjadi transaksi di luar masa kampanye dan memudahkan pengawasan,” kata Idham.

Halaman Selanjutnya

Dalam kaitan itu, lanjut Idham, pihaknya bakal berkordinasi dengan Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

img_title

Sumber: www.viva.co.id

No More Posts Available.

No more pages to load.