Halaman Selanjutnya
Dengan putusan tersebut, berpengaruh terhadap penundaan Pemilu 2024. Dalam pokok gugatannya, Prima merasa dirugikan KPU RI lantaran dinyatakan tak memenuhi syarat verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024. Menurut Prima, KPU tidak teliti dan melakukan perbuatan melawan hukum.
Sumber: www.viva.co.id