Selasa, 7 Maret 2023 – 17:26 WIB
VIVA Politik – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyampaikan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima tak akan mempengaruhi proses tahapan Pemilu 2024. Meskipun putusan PN Jakpus memerintahkan KPU tak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024.
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri mengatakan meski KPU RI tidak mengajukan banding atas putusan tersebut, penyelenggaraan pemilu 2024 harus tetap berjalan.
“Saya berpendapat bahwa KPU banding ataupun tak banding, tahapan pemilu tetap dilanjutkan. Dan penyelenggara pemilu boleh abaikan substansi putusan PN terkait pemilu,” kata Bahtiar dalam pernyataannya, Selasa, 7 Maret 2023.
Menurut Bahtiar, PN Jakpus tidak memiliki otoritas untuk mengubah substansi Undang-Undang terkait pemilu. Ia mengatakan putusan PN Jakpus tak berdampak apapun.
Dia menegaskan sesuai Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, pemilu dilaksanakan setiap 5 tahun sekali.
“Putusan (PN Jakpus) tidak berdampak apapun terhadap eksistensi UUD 1945 bahwa pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali dan begitu pula eksistensi hukum UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu sebagai dasar hukum pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024,” jelas Bahtiar.
Halaman Selanjutnya
Bahtiar mengatakan PN tak punya otoritas mengubah substansi UUD dan UU. “Bisa disebut putusan melampaui batasan wewenang disebut cacat hukum dan tak bernilai hukum,” lanjut Bahtiar.
Sumber: www.viva.co.id