Kami Bahas Aspek Yuridisnya, Penuhi Syarat atau Tidak

by -214 Views
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas

Rabu, 15 Februari 2023 – 13:22 WIB

VIVA Politik – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas lebih lanjut mengenai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja. 
Keputusan tersebut dihasilkan setelah Rapat Pleno Baleg dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di gedung DPR, Selasa, 14 Februari 2023.

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan, nantinya pembahasan di Panja untuk memutuskan apakah Perppu Ciptaker dapat disetujui atau tidak. 

“Soal substansi kami tidak bahas lagi. Yang kami bahas menyangkut aspek yuridisnya, yaitu alasan subjektivitas presiden itu. Apakah (Perppu) memenuhi syarat atau tidak. Itu yang akan kita nilai,” kata Supratman.

Dia menyampaikan dalam kondisi tertentu pemerintah bisa menerbitkan Perppu. Namun, disetujui atau tidaknya Perppu tergantung sepenuhnya pada keputusan fraksi-fraksi saat pembahasan di Panja mendatang. 

“Kalau disetujui, maka Perppu itu akan menjadi UU. Kalau tidak disetujui maka Perppunya dicabut,” jelas politikus Gerindra tersebut.

Ketua Badan Legislasi DPR, Supratman Andi Agtas.

Ketua Badan Legislasi DPR, Supratman Andi Agtas.

Photo :

  • VIVA.co.id/Lilis Khalisotussurur

Pun, dia menambahkan, Baleg juga akan mendengar pendapat pakar serta akademisi terkait terbitnya Perppu Cipta Kerja. Menurutnya, para pakar nanti akan dimintai pendapatnya mengenai alasan kegentingan memaksa versi pemerintah dalam penerbitan Perppu Ciptaker.

Halaman Selanjutnya

“Kami harus objektif terkait dengan alasan kegentingan yang memaksa. Dari sudut pandang itu, kami akan meminta pandangan pakar apakah penerbitan Perppu cukup beralasan untuk diajukan atau tidak,” lanjut Supratman. 

img_title



Sumber: www.viva.co.id

No More Posts Available.

No more pages to load.