Halaman Selanjutnya
Diketahui, putusan PN Jakpus berawal dari gugatan yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) pada 8 Desember 2022. Dalam gugatannya, Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.
Sumber: www.viva.co.id