Besok, DKPP akan Periksa Ketua KPU dan Ketua Bawaslu Secara Terbuka

by -215 Views
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan para komisioner KPU

Minggu, 12 Februari 2023 – 18:14 WIB

VIVA Politik – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bakal menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 6-PKE-DKPP/I/2023. Sidang akan digelar di Ruang Sidang DKPP RI pada Senin, 13 Februari 2023. 

Pelapor adalah Subagyo dan Sigit Prawoso yang memberikan kuasa kepada R. Indra Priangkasa. Pelapor mengadukan Hasyim Asy’ari, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan Auguzt Mellaz. Mereka merupakan ketua dan anggota KPU RI sebagai teradu I sampai VII.

Pengadu juga melaporkan Rahmat Bagja, Herwyn J. H. Malonda, Puadi, Lolly Suhenty, dan Totok Hariyono. Mereka adalah Ketua dan Anggota Bawaslu RI sebagai Teradu VIII sampai XII.

Dalam perkara itu, teradu I sampai VII didalilkan tak profesional dan tak berkepastian hukum dalam melaksanakan proses pendaftaran Partai Kedaulatan Rakyat sebagai calon peserta Pemilu tahun 2024. Para Teradu tak melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran milik Partai Kedaulatan Rakyat yang tersimpan dalam 38 flashdisk (hardisk eksternal).

Adapun, teradu VIII sampai XII juga didalilkan tak profesional dan tidak berkepastian hukum dalam melaksanakan sidang ajudikasi pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024. Salah satunya dengan mengesampingkan bukti dokumen yang tersimpan dalam 38 flashdisk.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja

Halaman Selanjutnya

Merujuk ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin  Ketua dan Anggota DKPP.

img_title



Sumber: www.viva.co.id

No More Posts Available.

No more pages to load.